LPH Mujahidin
Lembaga Pemeriksa Halal Mujahidin adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan oleh kami-kami yang perduli terhadap pelayanan umat agar kita semua sebagai umat muslim mendapatkan kepastian bahwa apa yang kita makan, minum dan segala benda yang kita gunakan sudah melalui pemeriksaan halal yang sebenarnya.
Sertifikasi halal akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dimana LPH Mujahidin adalah salah satu Lembaga yang turut membantu dalam proses pemeriksaannya.
Sertifikasi Akreditasi LPH Mujahidin



Penyerahan Sertifikat Akreditasi dari Kepala BPJPH Dr. H. Muhammad Aqil Irham, M.Si. kepada Kepala LPH Mujahidin Ir. Gayatri K Rana, M.Sc. pada 26 Oktober 2022 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta.
Dasar Hukum Terkait Jaminan Produk Halal
- Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggarakan Bidang Jaminan Produk Halal
- Keputuan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- .Keputusan Menteri Agama No. 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMA 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
- Keputusan Kepala BPJPH No. 88 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal;
- Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kepkaban No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
- Keputusan Kepala BPJPH No. 77 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal Dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2023 Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Pengolahan.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 22 tahun 2024 tentang perubahan ke-4 atas Keputusan Kepala BPJPH No. 41 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan BLU BPJPH.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 48 tahun 2024 tentang Manual SJPH bagi pelaku usaha mikro kecil dengan mekanisme sertifikasi halal reguler.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 49 tahun 2024 tentang Manual SJPH jasa penyembelihan ruminansia, ungags dan lainnya.
Sertifikasi Halal dan Ruang Lingkupnya
Sesuai dengan regulasi yang ada, maka dapat digambarkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Halal dan pihak-pihak yang berperan adalah sebagai berikut (Klik di sini).
Alur Sertifikasi Halal menurut UU JPH Nomor 33 tahun 2014
Alur proses dari sertifikasi halal sebagai berikut (Klik di sini).
Alur Waktu Permohonan Halal
Alur Permohonan Sertifikat Halal sebagai berikut (Klik di sini).
Template Manual Sistem Jaminan Produk Halal
Untuk keberhasilan dan kelancaran proses sertifikasi halal, ada baiknya pelaku usaha mempelajari template Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah distandarkan oleh BPJPH (Klik di sini).
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk di LPH Mujahidin dapat mengisi formulir pendaftaran (Klik di sini).
Pengajuan Keluhan
LPH Mujahidin akan memproses keluhan yang masuk, untuk hal tersebut, pelaku usaha dapat meng-unduh form keluhan (Klik di sini). Silahkan tuangkan keluhan dan lengkapi dengan data-data pendukungnya.