Sertifikasi halal adalah proses penilaian dan pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap, mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, barang gunaan, serta jasa yang terkait dengan konsumsi umat Muslim.
- Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggarakan Bidang Jaminan Produk Halal
- Keputuan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
- .Keputusan Menteri Agama No. 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMA 748 tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
- Keputusan Kepala BPJPH No. 88 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal;
- Keputusan Kepala BPJPH No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kepkaban No. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
- Keputusan Kepala BPJPH No. 77 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal Dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 78 Tahun 2023 Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Pengolahan.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 22 tahun 2024 tentang perubahan ke-4 atas Keputusan Kepala BPJPH No. 41 tahun 2021 tentang penetapan tarif layanan BLU BPJPH.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 48 tahun 2024 tentang Manual SJPH bagi pelaku usaha mikro kecil dengan mekanisme sertifikasi halal reguler.
- Keputusan Kepala BPJPH No. 49 tahun 2024 tentang Manual SJPH jasa penyembelihan ruminansia, ungags dan lainnya.
Label Halal
Produk dapat disebut “HALAL” jika produk telah dinyatakan halal sesuai Syariat Islam, yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Halal (KH) oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah memiliki Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan oleh Badang Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat Halal, wajib menempelkan label halal pada kemasan atau instrumen penting yang dapat memberikan informasi kepada pelanggan / konsumen terkait kehalalan produk. Label halal yang tercantum wajib terdapat nomer registrasi yang diberikan oleh BPJPH.