Keluhan dan Banding

Keluhan dan Banding untuk Sertifikasi Produk yang Diedarkan di Luar Indonesia

Kami memahami keluhan dan banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan antara klien perusahaan dan kami. LPH Mujahidin siap menanggapi serta menangani setiap keluhan dan banding guna menjamin kepuasan klien perusahaan. Dalam kebijakan kami, keluhan dan banding akan ditangani dalam jangka waktu yang wajar dan transparan, dengan tetap menghormati prinsip dan persyaratan kerahasiaan serta ketidakberpihakan sehingga tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif.

Keluhan yang merupakan ketidak-puasan terhadap layanan kami dapat disampaikan kepada LPH Mujahidin melalui melalui dokumen ini (klik disini). LPH Mujahidin memastikan keluhan yang diterima akan diverifikasi dan perusahaan mendapatkan informasi yang tepat.

Jika keluhan sesuai, LPH Mujahidin menanggapi keluhan tersebut dan menyampaikan tindakan perbaikannya kepada perusahaan.
Banding dapat diajukan oleh klien perusahaan apabila terdapat ketidak-puasan terhadap hasil keputusan sertifikasi. Pengajuan banding dapat diterima paling lambat 28 hari setelah keputusan sertifikasi LPH Mujahidin diterbitkan. Banding harus diajukan secara tertulis melalui  https://halalflagindonesia.com/kontak/#connect-with-us, guna kemudahan dan kelancaran proses banding, pengajuan banding harus memuat informasi berikut:

✅ Nama dan detail kontak pihak yang mengajukan banding
✅ Deskripsi permasalahan yang jelas
✅ Bukti pendukung

LPH Mujahidin akan memberikan tanggapan awal, termasuk garis besar tindakan yang diusulkan untuk menindaklanjuti banding. LPH Mujahidin menangani pengajuan banding serta melakukan investigasi dengan membentuk Panel Banding. Direktur Utama LPH Mujahidin membuat keputusan banding sesuai keputusan Panel Banding dalam bentuk Surat Keputusan tertulis. Surat Keputusan tersebut memuat hasil proses banding termasuk alasan atas keputusan yang diambil. Surat Keputusan akan diberikan kepada pihak yang mengajukan banding selambatnya 10 hari kerja sejak pengajuan banding diterima.