
LPH Mujahidin
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sejak 18 Oktober 2024 mendorong kebutuhan akan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang kompeten dan berkapasitas luas. Menyikapi hal ini, Yayasan Mujahidin Pegawai Pertanian (YMPP)—yang mengelola sejumlah masjid besar dan lembaga pendidikan di Jakarta serta Bogor—berinisiatif mendirikan lembaga pemeriksa halal sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal nasional.
Pada tahun 2021, Ketua Umum YMPP Dr. Iskandar Andi Nuhung bekerja sama dengan PT MSA Certification yang dipimpin oleh Affan Nurachman, S.T., M.Sc. mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mujahidin, dan menunjuk Ir. Gayatri K. Rana, M.Sc. sebagai Kepala LPH untuk mempersiapkan proses akreditasi.
Hasilnya, pada 5 Oktober 2022, LPH Mujahidin resmi memperoleh Sertifikat Akreditasi LPH Nomor REG RI LH A-IP9000020263122 dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Sebagai LPH Pratama, lembaga ini memiliki tujuh auditor halal bersertifikat dengan ruang lingkup pemeriksaan pada produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan hewan, mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sejak awal berdirinya, LPH Mujahidin berkomitmen menjadi lembaga independen yang profesional, berintegritas, dan terus meningkatkan sistem manajemen secara berkelanjutan, guna memberikan pelayanan pemeriksaan halal yang optimal dan efisien.
Seiring meningkatnya kebutuhan sertifikasi halal di tingkat nasional maupun internasional, LPH Mujahidin memperluas kapasitasnya melalui rekrutmen 28 auditor halal baru yang tersertifikasi berdasarkan SKKNI No. 266 Tahun 2019. Pada Maret 2025, LPH Mujahidin resmi mengajukan peningkatan status dari LPH Pratama menjadi LPH Utama, dengan total 33 auditor halal, 15 skema pemeriksaan, serta wilayah kerja yang mencakup seluruh Indonesia dan luar negeri.
LPH Mujahidin resmi menjadi LPH UTAMA dengan nomor Registrasi REG RI LH A-2U11000000000000000021703125 per tanggal 12 Desember 2025 sehingga siap untuk memastikan seluruh pelaku usaha dari berbagai skala usaha, baik di dalam maupun luar negeri patuh terhadap standar halal yang berlaku.